Menerima pesan Whatsapp informasi update SPMB dan konfirmasi kelanjutan pendaftaran.
Konfirmasi dan melakukan pembayaran 50%.
Mendapat kode unik formulir dan mengisi formulir lengkap.
Menerima Akun SPMB via Whatsapp (untuk koreksi data form dan upload bukti bayar pelunasan).
Pengumuman status pendaftaran.
Pemberkasan.
Syarat Administrasi
Formulir pendaftaran.
Fotocopy KTP Orang tua, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (1 rangkap) *dokumen asli dibawa saat pendaftaran untuk di scan petugas di sekolah.
Menandatangani surat pernyataan kesediaan mengikuti aturan SPMB 2027/2028 (download pada menu Brosur & panduan).
Syarat & Ketentuan Umum
Apabila pembiayaan SPMB tidak terselesaikan pada akhir bulan Februari 2027, maka pembiayaan tersebut menjadi Rp. 13.500.000,- dan batas waktu penyelesaian dapat dicicil selama 4 bulan sampai dengan akhir bulan Juni 2027.
Bagi murid baru yang mempunyai saudara sekandung (Kakak) yang bersekolah di SD Muhammadiyah 3, maka akan mendapatkan keringanan pada Biaya Pendaftaran.
Bagi murid baru yang berasal dari TK Aisyiah milik Persyarikatan Muhammadiyah, maka akan mendapatkan keringanan 25% dari biaya Dana Sumbangan Pembangunan (DSP) dengan batas pelunasan sampai akhir bulan Februari 2027.
Bagi murid baru yang merupakan anak guru, staf dan karyawan SD Muhammadiyah 3 serta telah mengabdi minimal 2 tahun masa kerja, maka mendapatkan keringanan 75% dari Biaya Dana Sumbangan Pembangunan (DSP) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dengan batas pelunasan sampai akhir bulan Februari 2027.
Bagi murid baru yang merupakan anak dari Anggota Pleno, Majelis, dan Tokoh di Lingkungan Cibeunying Kidul, maka akan mendapatkan keringanan 50% dari Dana Swadaya Pembangunan (DSP) dengan melampirkan Kartu Anggota Muhammadiyah dan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Ranting dan divalidasi oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Cibeunying Kidul dengan batas pelunasan sampai akhir bulan Februari 2027.
Bagi murid baru yang merupakan anak dari Anggota Pleno, Majelis, dan Tokoh di luar Lingkungan Cibeunying Kidul, maka akan mendapatkan keringanan 25% dari Dana Swadaya Pembangunan (DSP) dengan melampirkan Kartu Anggota Muhammadiyah dan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Ranting dan divalidasi oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat dengan batas pelunasan sampai akhir bulan Februari 2027.
Bagi murid baru yang merupakan anak dari Anggota Pleno, Majelis, dan Tokoh di luar Lingkungan Cibeunying Kidul, dan mengikuti jalur Afirmasi, maka harus melampirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan batas waktu sampai akhir bulan Februari 2027.
Bagi murid baru yang berlokasi satu RW dengan SD Muhammadiyah 3 Bandung, maka akan mendapatkan keringanan 10% dari Dana Swadaya Pembangunan (DSP) dengan batas pelunasan sampai akhir bulan Februari 2027.
Syarat & Ketentuan Jalur DTKS
Jumlah murid DTKS berjumlah maksimal 5% pada tahun SPMB periode berjalan.
Bagi calon murid baru yang mengajukan syarat DTKS, maka akan dilakukan kunjungan ke tempat tinggalnya oleh panitia SPMB, serta melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT RW setempat. Apabila memenuhi syarat untuk pengajuan DTKS, maka calon murid tersebut akan mendapatkan keringan pembebasan biaya DSP dan SPP selama 1 tahun ke depan.
Kunjungan dan survey ke tempat tinggal murid DTKS akan dilakukan secara berkala, 1 tahun sekali untuk masa pembaharuan.
Murid DTKS berlaku untuk 2 orang di dalam 1 keluarga.
Apabila pengajuan DTKS pada periode pertengahan tahun Ajaran, maka untuk pembiayaan Dana Swadaya Pembangunan (DSP) dan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tertagih sebelum pengajuan, maka tetap akan tertagihkan.
Pendaftaran
Berikut adalah item pendaftaran peserta didik baru per gelombang
Gelombang Pendaftaran
SD Muhammadiyah 3 Telah membuka Tiga Gelombang Pendaftaran